KELENGKAPAN PERSYARATAN BANTUAN HIBAH BENDEL 1 (PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN) DIJILID Proposal atas nama lembaga (bukan atas nama kepanitiaan) dibuat rangkap 4 (empat) Berisi :
- Permohonan Kepada Bupati ditandatangani Ketua Lembaga.
- Proposal yang berisi Latar belakang, maksud dan tujuan.
- Rencana anggaran Biaya (RAB).
- Gambar rencana pembangunan dan jadwal kegiatan.
- Susunan Takmir/Pengurus lembaga.
- Denah Lokasi.
- Surat Keterangan Tanggung jawab.
- Foto Kopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- Foto Kopi sertifkat tanah wakaf / surat ikrar wakaf.
- Surat Keterangan Berbadan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk Lembaga dan Organisasi, dan atau Surat Keterangan Terdaftar bagi Masjid / Musholla dibuktikan dengan Surat terdaftar dalarn Sistem Informasi Masjid/ SIMAS oleh Kantor Kementerian Agama)
- Surat keterangan domisili yang di keluarkan Kepala Desa.
- NPWP lembaga.
- Foto Kopi Rekening lembaga pada Bank Jateng.
Catatan : Untuk persyaratan nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 11 (sebelas) wajib di scan dan di unggah di Sistem SIHIBAN dalam 1 (satu) Folder berformat ZIP/RAR, guna keperluan verifikasi data oleh Admin, agar bisa "Diterima" atau "Direvisi" kesalahan pengajuan permohonannya.
Dan untuk persyaratan nomer 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas) mohon untuk di lengkapi ketika berkas sudah "Diterima" dan akan dilakukan proses pencairan bantuan hibah / bansos sesuai jadwal yang sudah di tentukan oleh admin.